Menu

SELAMAT BELAJAR...KEJUJURAN HARGA MATI

Jumat, 11 Agustus 2017

Menyambut Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2017

Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Indonesia yang jatuh setiap 17 Agustus, kita masyarakat Indonesia biasanya melakukan pemasangan  bendera merah putih  di rumah kita. Pada umumnya ,yang kita lakukan adalah: 

1. Cari bendera di lemari, atau kalau yang belum punya, atau luntur, atau sudah jelek, atau sobek       biasanya kita beli di pedagang kaki lima yang musiman jualan bendera menjelang hari       

    kemerdekaan.
2. Cari tiang.
3. Ikat bendera ke tiang, ikat di pagar, atau masukkan tiang ke dalam lubang yang sudah kita      

    siapkan 
4. Taraa....dan bendera berkibar indah di depan rumah.

Tapi ternyata pemasangan bendera tidak sesederhana seperti itu. berikut saya  share informasi nya :



Ukuran bendera harus diperhatikan pada Pasal 4 UU No 24 Tahun 2009 tentang UKURAN BENDERA  ,  hal ini penting terutama bagi yang ingin menjahit sendiri bendera :

(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


Bendera dibuat dengan ketentuan ukuran :

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Semoga kita benar-benar menjadi insan yang merdeka lahir batin, yang tidak menyia nyiakan kesempatan untuk berbuat baik. Bertindak baiklah dengan ikhlas dan dari hati, jangan melihat orang lain yang tidak mengerjakan kebaikan. Merdeka!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar